Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi kepada Palestina imbas kejahatannya di wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi kepada Palestina imbas kejahatannya di wilayah tersebut.