Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, AS Tegaskan Dukung Upaya Damai

Jakarta, MINA – Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi resolusi mengenai gencatan senjata di Gaza yang diajukan Amerika Serikat (AS).

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan AS di Jakarta, Michael Kleine menegaskan bahwa AS mendukung upaya perdamaian yang telah diinisiasi oleh Presiden Biden.

“Untuk semua teman-teman Indonesia, saya ingin mengatakan bahwa kami melihat anda, kami mendengar anda, dan kami setuju dengan anda bahwa perang yang sangat mengerikan ini harus dihentikan,” kata Kleine dalam perayaan kemerdekaan negara itu yang ke- 248, di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia mengatakan, karena hal itulah pada 31 Mei lalu, Presiden Biden mengeluarkan rencana tiga fase untuk situasi di Gaza.

Fase pertama adalah gencatan senjata yang harus disetujui kedua belah pihak baik Israel maupun Hamas, kemudian melepaskan sandera dan memberi bantuan kemanusiaan, lalu memulai rekonstruksi di Gaza.

“Semua itu untuk mencapai perdamaian tahan lama dan solusi dua negara,” ucap Kleine.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan AS setelah kesepakatan DK PBB, Kleine menegaskan semuanya bergantung pada persetujuan Hamas.

“Langkah selanjutnya adalah Hamas bilang setuju. Jika Hamas mengatakan ya, pertempuran akan berhenti. Hamas bilang ya, berarti bantuan kemanusiaan akan masuk, juga para sandera-sandera akan pulang. Hamas mengatakan ya, berarti gencatan senjata akan dimulai, dan berarti akhir dari peperangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan disepakatinya Resolusi DK PBB maka dunia setuju untuk perang dihentikan.

Resolusi terbaru di DK PBB menyetujui proposal gencatan senjata yang telah diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden bulan lalu. AS mengklaim bahwa proposal Biden tersebut telah diterima oleh Israel.

Dalam pemungutan suara resolusi di DK PBB, 14 anggota memberikan suara mendukung dan Rusia abstain.

AS telah menyelesaikan teks resolusi pada Ahad kemarin setelah negosiasi di antara anggota dewan berlangsung selama enam hari. Resolusi itu mendesak Israel dan Hamas “untuk sepenuhnya menerapkan ketentuan-ketentuan (resolusi) tanpa penundaan dan syarat.”[]

Mi’raj News Agency (MINA)