Indonesia Kutuk Keputusan Parlemen Israel Tolak Negara Palestina

Jakarta, MINA – Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata mendorong solusi dua negara.

“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).

Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis.

RUU yang disetujui Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.

RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai. []

Mi’raj News Agency (MINA)