Dukung Keputusan ICJ, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi (foto: Sajadi/MINA)

​Jakarta, MINA – Indonesia mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina dan mendesak entitas Zionis untuk mengakhiri pendudukannya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menegaskan, fatwa hukum tersebut telah menegakkan tatanan internasional berdasarkan aturan dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno dalam keterangan pers yang dikutip MINA, Senin (22/7).

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” tambahnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan perdamaian, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak tahun 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” Retno menggarisbawahi.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Secara faktual, Israel masih menjadi Pendudukan Kekuasaan di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.   Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel.

Oleh karena itu, Retno kembali menegaskan, Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Pendudukan Kekuasaan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menegaskan fatwa hukum tersebut serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)