Washington, MINA – Seorang anggota parlemen sekaligus Senator Amerika Serikat (AS) Lindsey Graham mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan pasukan militer negaranya menyerang Iran, Kamis (1/8).
Media Sputnik melaporkan, Graham beralasan karena Iran adalah ancaman bagi kepentingan nasional AS.
Dalam draftnya disebutkan, Presiden bisa menggunakan kekuatan militer untuk menyerang Iran jika dirasa mengancam kepentingan nasional AS.
“Presiden berwenang menggunakan semua kekuatan yang diperlukan dan tepat terhadap Republik Islam Iran jika Presiden memutuskan bahwa Republik Islam Iran (sebagai ancaman),” kata Graham.
Iran diyakini memiliki sejumlah fasilitas nuklir dan terus melakukan pengayaan uranium yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata nuklir. []
Mi’raj News Agency (MINA)