Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menanggapi salah satu poin pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus kali ini.
Salah satu yang ia soroti adalah tentang pentingnya menjaga toleransi dan harmoni di tengah keberagaman etnis, agama, dan budaya di Indonesia.
Aboebakar menegaskan, hal ini termasuk jangan ada lagi pelarangan penggunaan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera pusaka (Paskibraka) putri.
“Apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ini haruslah digarisbawahi,” kata pria yang kerap disapa Habib melalui keterangannya yang dilaporkan Parlementaria di Jakarta, Jumat (16/8).
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti polemik pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri sebagai isu yang sangat relevan dengan pernyataan Presiden Jokowi. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga kerukunan bagi bangsa Indonesia.
“Penggunaan hijab adalah salah satu implementasi konstitusi,” ujarnya.
Mengingat, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama. Serta, menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Legislator Dapil Kalsel itu menegaskan, setiap tindakan yang melarang atau menghalangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab. Itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
“Dari teks konstitusi tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, Habib berharap melalui pidato Presiden Jokowi tersebut, itu menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan agar toleransi dan harmoni di tengah keragaman dapat terjaga dengan baik. Sehingga ke depan, Pemerintah serius dalam mengimplementasikan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.
“Polemik ini harus diselesaikan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)